Paspor Orang Asing atau Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak 24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain.[1]
Referensi
- ^ Surat Perjalanan Republik Indonesia/Parspor berdasarkan jenis, masa berlaku, dan kegunaannya, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2010-05-26, diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-29, diakses tanggal 2011-11-14
Paspor |
---|
Jenis | Paspor biometrik · Paspor internal · Paspor yang dibaca mesin |
---|
Daftar | Daftar paspor menurut negara · Daftar paspor mantan negara · Daftar paspor organisasi internasional |
---|
Lain-lain | Laissez-passer · Paspor alien · Paspor binatang peliharaan · Paspor dunia · Paspor haji · Paspor kamuflase · Paspor palsu |
---|
Paspor Asia |
---|
Negara berdaulat | - Afganistan
- Arab Saudi
- Armenia1
- Azerbaijan1
- Bahrain
- Bangladesh
- Bhutan
- Brunei
- Filipina
- Georgia1
- India
- Indonesia
- Irak
- Iran
- Israel
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan3
- Kirgizstan
- Korea Selatan
- Korea Utara
- Kuwait
- Laos
- Lebanon
- Maladewa
- Malaysia
- Mesir3
- Mongolia
- Myanmar
- Nepal
- Oman
- Pakistan
- Qatar
- Rusia3
- Singapura
- Siprus1
- Sri Lanka
- Suriah
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste2
- Tiongkok
- Turki3
- Turkmenistan
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yaman
- Yordania
|
---|
Negara dengan pengakuan terbatas | - Abkhazia1
- Republik Artsakh1
- Ossetia Selatan1
- Palestina
- Siprus Utara1
- Republik Tiongkok
|
---|
Dependensi dan wilayah lain | - Kepulauan Cocos (Keeling)
- Hong Kong
- Makau
- Pulau Natal
- Wilayah Samudra Hindia Britania
|
---|
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua. |
| Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |